TUGAS 1.2 PENGERTIAN PROSEDUR
Pengertian Prosedur
Prosedur adalah peraturan.Dalampengertian yang lebih lengkap, prosedur adalah aturan bermain, aturan bekerja sama, aturan berkoordinasi,sehingga unit-unit dalam sistem, subsistem, subsubsistem, dan seterusnya dapat berinteraksi satu sama lain secara efisien dan efektif. Misalnya, prosedur kepegawaian diatur oleh peraturan kepegawaian, prosedur lalu lintas jalan diatur oleh Undang-undang Lalu Lintas. Sedangkan, menurut The Macquarie Dictionary, prosedur adalah perbuatan atau cara kerja dalam segala tindakan atau proses. Dalam bidang manajemen, prosedur dapat didefinisikan sebagai langkah-langkah pentahapan dan urutan-urutan pekerjaan dalam rangka mencapai tujuan secara efisien dan efektif.Prosedur adalah bagian dari struktur teknis dari sebuah organisasi.
Dalam melaksanakankegiatan usahanya perusahaan menyusun suatu prosedur sebagailandasan dalam pelaksanaan kegiatannya. Prosedur disusun sebaik-baiknya agar dapattercapai tujuan kegiatan yang direncanakan .
Menurut Mulyadi (2005:5) “
Prosedur ialah urutan kegiatan klerikal biasanya melibatkanbeberapa orang dalam suatu departemen atau lebih, yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang-
ulang”.
Menurut Narko (2003 :3)
“Prosedur adalah serangkaian titik rutin yang di ikuti dalammelaksanakan suatu wewenang fungsi dan operasional”.
Berdasarkan pengertian diatas tersebut dapat diketahui bahwa prosedur ialah suatuserangkaian kegiatan yang biasanya melibatkan beberapa orang, guna menangani segalatransaksi perusahaan yang berulang terjadi secara seragam.
Menurut Fauzi dalam kamus Akuntansi Praktis (1995: 214), mendefinisikan prosedursebagai berikut :
“Prosedur adalah urutan
-urutan pekerjaan administrative, biasanya melibatkan beberapaorang dalam satu bagian atau lebih yang disusun untuk menjamin adanya perlakuan yangseragam terhadap transaksi-transaksi perusahaan yang sering terjadi”.
Menurut W. Gerald cole yang dikutip oleh Zaki Badriawan dalam bukunya SistemAkuntansi (1998:3) mendefisinikan prosedur sebagai berikut:
“Prosedur adalah suatu urutan-urutan pekerjaan kerani( klerikal), biasanya melibatkanbeberapa orang dalam satu bagian atau lebi, disusun untuk menjamin adanya perlakuan yang seragam terhadap transaksi-transaksi perusahan yang terjadi.
Dari kedua pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa prosedur adalah kegiatan administrasi yang melibatkan beberapa orang untuk melaksanakan kegiatan perushaaan yang telah di tetapkan.
Prosedur berisi cara yang dispesifikasikan untuk untuk melaksanakan suatu aktivitas atau suatu proses. Prosedur dapat didokumentasikan atau tidak. Apabila prosedur didokumentasikan biasanya disebut prosedur tertulis atau prosedur terdokumentasikan. Prosedur tertulis atau terdokumentasi biasanya mengikuti aturan formal berikut ini:
- Struktur, Maksud, dan Ruang lingkup suatu kegiatan.
- Tanggung jawab (siapa yang menerapkan prosedur)
- Acuan atau dokument terkait
- Proses atau tahapan kegiatan yang perlu dilakukan, bagaimana melakukan,dan di mana akan dilakukan.
- Bahan, alat, dan dokumen yang dipergunakan.
- Dokumentasi dan rekaman
- Lampiran
- Informasi pengendalian.
Referensi:
- Amsyah, Zulkifli. 2005. Manajemen Sistem Informasi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
0 komentar: